Jumat, 29 Mei 2009

FUNGSI DAN ASAS BIMBINGAN KONSELING

FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING

Ditinjau dari kegunaan atau manfaat :

1. Fungsi pemahaman
fungsi ini manfaatnya besar seklai sebab dengan memahami klien maka kegiatan-kegiatan layanan apa yang akan dilakukan akan sesuai dengan apa yang dibutuhkan peserta didik. Fungsi pemahanan sebagai dasar untuk melakukan fungsi-fungsi lainnya.

2. Fungsi pencegahan
fungsi pencegahan,merupakan suatu usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. dalam fungsi ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para peserta didik agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya.

3. Fungsi pengembangan
fungsi pengembangan artinya layanan yang diberikan dapat membantu para peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan pribadinya secara lebih terarah dan mantap. Dengan demikian dapat diharapkan para peserta didik dapat mencapai perkembangan optimal.

4. fungi perbaikan atau pengentasan
Membantu individu memecahgkan persoalan-persoalan yang tidak mampu dipecahkan oleh dirinya sendiri. Persoalan ini lah yang menjadi masalah dan disinilah fungsi pengentasan atau perbaikan diperlukan.

5.Fungsi advokasi
fungsi advokasi merupakan suatu pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya untuk membantu siswa dalm membela diri berdasarkan realitas atau kondisi riil.


ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Asas kerahasian
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. Asas ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling.

2. asas kesukarelaan.
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak siterbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor.

3. Asas keterbukaan
Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diletahui oleh orang lain ( konselor) dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar.

4. Asas kekinian
Masalah individu yang ditanggungi adalah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Asas ini mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.

5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan siterbimbing dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada orang lain atau konselor.

6. Asas Kegiatan
Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalm konseling.

7. Asas Kedinamisan
Usaha bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkahlaku kearah yang lebih baik.

8. Asas keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien dan juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.

9. Asas kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dati norma agama, adat, hukum, ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.

10. asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat yang memadai. Oleh karena itu seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.

11. Asas alih tangan
Jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuanya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagai mana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli.

12. Asas tutwuri handayani
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghandap kepda konselor saja, namun di luar proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya diraskan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.

13. Asas kerjasama
Dapat terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling secara efektif apabila adanya kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, tanpa adanya kerjasama maka layanan bimbingan dan konseling tidak akan mungkin terselenggara secara baik.